SIDRAP, 15 DESEMBER 2025 – Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, S.H.I., M.H.I selaku Dandim 1420/Sidrap menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap yang bertujuan untuk Pembicaraan Tingkat Pengambilan Keputusan atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Sidrap Syaharuddin Aktif, S.IP., M.M., Wakil Bupati Nurkanaah, S.H., M.Si, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, S.E., M.Si, Ketua DPRD H. Takhyuddin Masse, S.E., M.Si, Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, S.H., serta para Asisten Pemerintah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sidrap.
Dalam pendapat akhir pada pembicaraan tingkat II, Bupati Sidrap menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas dan mengambil keputusan terhadap tiga Ranperda, yaitu dua Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah (tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan satu Ranperda inisiatif DPRD (tentang Perangkat Desa).
Bupati juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik sehingga tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal. Berdasarkan laporan Panitia Khusus DPRD, ketiga Ranperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah – yang menjadi wujud komitmen dalam melahirkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan.
Pemerintah Daerah berharap Peraturan Daerah yang telah disetujui dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan, guna memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat Sidrap. (Pen/Sdp)


