-->

Iklan

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Rutan Kelas II B Sidrap

Tim Penerangan Kodim 1420 Sidrap
Senin, 18 Agustus 2025, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T09:23:49Z
banner 728x150


Dandim 1420/Sidrap Hadiri Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Rutan Kelas II B Sidrap


Sidrap, – Komandan Kodim 1420/Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, S.I.P., menghadiri acara penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, yang berlokasi di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (17/08/25)


Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 ini turut dihadiri oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.I.P, M.M. beserta jajaran Forkopimda, pimpinan lembaga peradilan, dan pejabat Pemkab Sidrap.


Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Muhammad Syahrir Aziz, S.E, S.H, M.Si., menyampaikan kondisi terkini Rutan yang dihuni oleh 112 tahanan dan 285 narapidana dengan dukungan 51 pegawai. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas bantuan berupa program BPJS gratis, motor pengangkut sampah, mobil perpustakaan keliling, serta perbaikan akses jalan menuju Rutan.


Sementara itu, amanat Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Sidrap menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berkomitmen memperbaiki diri. Program pembinaan di Rutan dan Lapas diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional yang inklusif serta memperkuat pemberdayaan narapidana melalui kegiatan produktif, termasuk pengembangan UMKM.


“Jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, menghindari praktik peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindak pidana lainnya, serta membangun komunikasi yang baik tanpa diskriminasi,” tegas Bupati saat membacakan amanat Menkumham.


Acara penyerahan remisi ini berjalan khidmat, ditutup dengan pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang berhak menerimanya. (Pen/Sdp)

Komentar

Tampilkan

Terkini